Sunday 20 August 2017

Syariah Online Trading System


Trading Online commercio di Saham Syariah linea syariah merupakan Suatu fasilitas transaksi Saham Secara linea yang berbasis Syariah. Trading online syariah dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Beberapa Kritéria yang ada Dalam FITUR sistem trading online syariah Antara meliputi giaciuto: Sistem trading online trading a margine syariah Tidak dapat memfasilitasi Sistem trading online syariah Tidak dapat memfasiltasi vendita allo scoperto (Pasang posisi Jual Tanpa memiliki barang) Menerapkan contanti transazione base dimana Jual beli dilakukan Harus sesuai dengan modale yang dimiliki pilihan Saham Hanya khusus untuk Saham-Saham syariah dan terpisah dengan Saham-Saham non syariah Setiap Anggota BursaPerusahaan Efek yang memiliki fasilitas trading online syariah Harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu Oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang Telah memiliki sistem trading online syariah Antara rimasto: Trading Online Syariah, Satu-satunya di Dunia Fasilitas trading online dianggap Lebih Mudah dilakukan Karena Tidak Perlu menggunakan Jasa rivenditore Perusahaan efek, dan Bisa investitore dilakukan Dari mana Saja. Yang Umum tersedia fasilitas Adalah trading online untuk transaksi Saham Secara reguler. Namun, sejak Tiga tahun terakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) modello mengembangkan Suatu perdagangan linea yang sesuai prinsip syariah untuk diaplikasikan Oleh Anggota Bursa (AB). Pengembangan sistem trading online syariah ini dibuat agar perkembangan investasi syariah di pasar modale Indonesia Semakin meningkat Karena investitore akan Semakin Mudah dan Nyaman Dalam melakukan perdagangan Saham Secara Syariah. Terlebih Lagi, Saat ini Sudah ada Delapan Anggota Bursa yang menyediakan layanan trading online syariah dan setiap tahun jumlah Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini diperkirakan akan Terus bertambah. Investor yang ingin berinvestasi Secara syariah Bisa memilih syariah Saham-Saham yang tercatat di BEI, yaitu Saham-Saham yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan dan dievaluasi Secara berkala setiap enam bulan sekali Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti Oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang Telah ditayangkan sejak 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh Saham syariah yang tercatat di BEI. Pada tahun yang sama, yaitu pada 8 Maret 2011 DSN-MUI Juga Telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keyakinan Masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modale Indonesia Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi Kritéria yang ada di Dalam fatwa tersebut. Perusahaan sekuritas yang melayani transaksi trading online syariah sebelumnya wajib memiliki layanan reguler trading online. Investor Suatu sekuritas yang Sudah menjadi pengguna layanan trading online reguler boleh menjadi investitore trading online Syariah. Tetapi, Jika ingin menjadi pengguna trading online syariah maka investitore wajib membuka akun Baru dengan ketentuan yang ditetapkan Oleh DSN-MUI kepada semua Anggota Bursa yang menyediakan Produk syariah trading online. Hal ini dilakukan Karena prose monitoraggio del portafoglio Saham menjadi terpisah Antara Saham syariah dan non Syariah. Sebab, Tidak seperti layanan trading online reguler, layanan trading online syariah Tidak memungkinkan investitore untuk memiliki Saham di Luar Saham yang terdaftar sebagai konstituen ISSI Dalam portfolionya. Jika ingin menggunakan layanan ini, investitore Juga Hanya diizinkan menggunakan uang atau Aset Yang memang Benar-Benar dimilikinya, Bukan berasal dari pinjaman (fasilitas Marjin). Dan yang tak kalah penting, layanan trading online syariah Hanya Bisa mentransaksikan Saham-Saham yang masuk Dalam Daftar indeks Syariah. Indonesia sebagai negara musulmano terbesar di Dunia merupakan pasar yang sangat potensial untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi syariah di pasar modale yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan Yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif Baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun Asuransi syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di Industri pasar modale Indonesia, Maka diharapkan investasi syariah di pasar modale Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat. Assalamualaikum Wr. Wb Banyak Dari para investitore dan calon investitore berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modale. Untuk mengakomodasi Hal tersebut PT. BNI Securities Telah mengimplementasikan eSmart Syariah. ESmart Syariah merupakan trading online yang mampu menjawab kebutuhan Masyarakat terhadap sistem transaksi Saham dengan prinsip Syariah. Dengan berlandaskan pada Fatwa No. 80DSN-MUIIII2011 menetapkan Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar regolare borsa efek. Dan Telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.004.15.02DSN-MUIVII2012 pada tanggal 5 Luglio 2012. Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi Saham linea yang dilakukan melalui eSmart Syariah yang dimiliki Oleh PT. BNI Securities, Telah sesuai prinsip-prinsip Syariah. ESmart Syariah merupakan aplikasi trading online yang dirancang guna memudahkan para investitore untuk berinvestasi pada Saham Saham yang masuk Dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indeks yang digunakan Adalah ISSI (Saham indeks Syariah Indonesia) Yang menggunakan perhitungan Angka indeks untuk konstituen Saham-Saham yang masuk Dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indonesia Composite IndicesFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia

No comments:

Post a Comment